PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA Dr. H....
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat perencanaan, keuangan, dan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sistem informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Direktorat perencanaan, keuangan, dan barang milik negara dipimpin oleh direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.
