PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 34
BAB 9 — TATA KERJA
(1) RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
