PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat keuangan dan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara. (2) Direktorat keuangan dan barang milik negara dipimpin oleh direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.
