Pasal 26A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pembayaran atas pasien yang mendapat pelayanan rawat jalan mulai tanggal 26 Oktober 2016 menggunakan tarif dalam ketentuan Peraturan Menteri ini; b. Pembayaran atas pasien yang mendapat pelayanan rawat inap yang masuk mulai tanggal 26 Oktober 2016 menggunakan tarif dalam ketentuan Peraturan Menteri ini; c. Pembayaran atas pasien yang mendapat pelayanan rawat inap yang masuk sebelum tanggal 26 Oktober 2016 dan pulang setelah tanggal 26 Oktober 2016 menggunakan tarif Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; d. Pembayaran atas selisih tarif pelayanan rawat inap akibat naik kelas bagi pasien yang dirawat sebelum tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, menggunakan tarif sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
- Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2016
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
