PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 99
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kerja Sama Multilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi hubungan luar negeri multilateral dengan badan PBB. (2) Subbagian Kerja Sama Multilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi hubungan luar negeri multilateral dengan badan Non-PBB.
