PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 97
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Kerja Sama Kesehatan Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama kesehatan multilateral dengan badan PBB dan Non-PBB; dan b. koordinasi dan fasilitasi hubungan luar negeri multilateral dengan badan PBB dan Non-PBB.
