Pasal 950
BAB 21 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka :
- Seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2013, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian Kesehatan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2013, tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Program dan kegiatan sebelum tanggal 1 Januari 2016 tetap dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2013.
