PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 95
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kerja Sama Regional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi hubungan luar negeri regional dengan negara ASEAN. (2) Subbagian Kerja Sama Regional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi hubungan luar negeri regional dengan negara Non-ASEAN.
