PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 938
BAB 19 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi dalam lingkungan Kementerian serta dengan instansi lain di luar Kementerian baik pusat maupun daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
