PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 936
BAB 19 — TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
