PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 930
BAB 16 — PUSAT KESEHATAN HAJI
(1) Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya kesehatan haji. (2) Subbidang Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi pelayanan kesehatan haji.
