PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 93
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Kerja Sama Kesehatan Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama kesehatan regional dengan negara ASEAN dan Non- ASEAN; dan b. koordinasi dan fasilitasi hubungan luar negeri regional dengan negara ASEAN dan Non-ASEAN.
