PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 928
BAB 16 — PUSAT KESEHATAN HAJI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 927, Bidang Pendayagunaan Sumber Daya dan Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan sumber daya dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji.
