PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 918
BAB 16 — PUSAT KESEHATAN HAJI
Pusat Kesehatan Haji terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pembimbingan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji; c. Bidang Pendayagunaan Sumber Daya dan Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Haji; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
