PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 912
BAB 15 — PUSAT KRISIS KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 911, Bidang Evaluasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang evaluasi, pemantauan, dan informasi krisis kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang evaluasi, pemantauan, dan informasi krisis kesehatan.
