PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 91
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kerja Sama Bilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi hubungan luar negeri bilateral di kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah. (2) Subbagian Kerja Sama Bilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi hubungan luar negeri bilateral di kawasan Amerika, Eropa, dan Afrika. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Biro.
