PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 898
BAB 15 — PUSAT KRISIS KESEHATAN
Pusat Krisis Kesehatan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan; c. Bidang Fasilitasi Penanggulangan Krisis Kesehatan; d. Bidang Evaluasi dan Informasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
