PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 894
BAB 14 — PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Subbidang Analisis Efektifitas dan Efisiensi Pembiayaan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang analisis efektifitas dan efisiensi pembiayaan kesehatan. (2) Subbidang Penilaian Teknologi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang penilaian teknologi kesehatan.
