PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 890
BAB 14 — PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Subbidang Standar Pelayanan dan Manfaat mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang standar pelayanan dan manfaat termasuk fasilitasi pelaksanaan clinical advisory. (2) Subbidang Analisis Pembiayaan dan Kepesertaan mempunyai tugas penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang analisis pembiayaan dan kepesertaan.
