PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 89
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Kerja Sama Kesehatan Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama kesehatan bilateral di Kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, Amerika, Eropa, dan Afrika; b. koordinasi dan fasilitasi hubungan luar negeri bilateral di Kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, Amerika, Eropa, dan Afrika; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
