PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 888
BAB 14 — PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 887, Bidang Jaminan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang standar pelayanan dan manfaat dan analisis pembiayaan dan kepesertaan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang standar pelayanan dan manfaat dan analisis pembiayaan dan kepesertaan.
