PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 886
BAB 14 — PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Subbidang Perhitungan Biaya Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang perhitungan biaya kesehatan. (2) Subbidang Analisis Belanja Kesehatan melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang analisis belanja kesehatan.
