PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 882
BAB 14 — PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penataan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan.
