PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 877
BAB 14 — PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876, Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan serta evaluasi ekonomi pembiayaan kesehatan; b. pelaksanaan di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan serta evaluasi ekonomi pembiayaan kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan serta evaluasi ekonomi pembiayaan kesehatan; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.
