PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 872
BAB 13 — PUSAT ANALISIS DETERMINAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 871, Bidang Analisis Perilaku dan Kesehatan Inteligensia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis perilaku dan kesehatan inteligensia; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang analisis perilaku dan kesehatan inteligensia.
