PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 866
BAB 13 — PUSAT ANALISIS DETERMINAN KESEHATAN
(1) Subbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Kepegawaian, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas melakukan penataan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan.
