PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 86
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bilateral, regional, dan multilateral di bidang kesehatan; b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi hubungan luar negeri bilateral, regional, dan multilateral di bidang kesehatan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
