PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 856
BAB 12 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Bidang Pengelolaan Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengumpulan, pengolahan, analisis data kesehatan, penyajian, diseminasi, dan pelayanan informasi kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pengumpulan, pengolahan, analisis data kesehatan, penyajian, diseminasi, dan pelayanan informasi kesehatan.
