PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 852
BAB 12 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851, Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan aplikasi, database, dan infrastruktur teknologi informasi kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pengelolaan aplikasi, database, dan infrastruktur teknologi informasi kesehatan.
