PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 850
BAB 12 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
(1) Subbidang Arsitektur Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan arsitektur dan implementasi sistem informasi dan e-kesehatan. (2) Subbidang Standardisasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan dan implementasi standar sistem informasi kesehatan dan e- kesehatan.
