PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 848
BAB 12 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847, Bidang Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang arsitektur dan implementasi serta standardisasi sistem informasi kesehatan dan e-kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang arsitektur dan implementasi serta standardisasi sistem informasi kesehatan dan e-kesehatan.
