PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 846
BAB 12 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
(1) Subbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penataan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan.
