PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 838
BAB 11 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang ekonomi kesehatan. (2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang teknologi kesehatan dan globalisasi. (3) Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang desentralisasi kesehatan. (4) Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang hukum kesehatan.
