PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 828
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 827, Bidang Pendidikan Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan dan profesi kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan dan profesi kesehatan.
