PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 826
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
(1) Subbidang Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi standardisasi dan sertifikasi tenaga kesehatan termasuk perlindungan tenaga kesehatan. (2) Subbidang Fasilitasi Profesi Tenaga Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi profesi tenaga kesehatan.
