PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 824
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 823, Bidang Fasilitasi Standardisasi dan Profesi Tenaga Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang fasilitasi standardisasi dan sertifikasi tenaga kesehatan dan fasilitasi profesi tenaga kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang fasilitasi standardisasi dan sertifikasi tenaga kesehatan dan fasilitasi profesi tenaga kesehatan.
