PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 818
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
(1) Subbidang Akreditasi Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang akreditasi pelatihan sumber daya manusia kesehatan. (2) Subbidang Akreditasi Institusi Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang akreditasi institusi pelatihan sumber daya manusia kesehatan.
