PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 814
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
(1) Subbidang Pengembangan Pelatihan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan pelatihan teknis sumber daya manusia kesehatan termasuk manajemen, upaya, teknis penunjang fungsional dan profesi. (2) Subbidang Pengembangan Pelatihan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan pelatihan jabatan fungsional tertentu dan umum.
