PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 812
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811, Bidang Pengembangan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan pelatihan teknis dan fungsional sumber daya manusia kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pengembangan pelatihan teknis dan fungsional sumber daya manusia kesehatan.
