PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 810
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
(1) Subbidang Analisis Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang analisis kompetensi sumber daya manusia kesehatan. (2) Subbidang Pemetaan Kebutuhan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pemetaan kebutuhan pelatihan dan peningkatan kompetensi
sumber daya manusia kesehatan lainnya termasuk diklat kepemimpinan dan prajabatan.
