PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 808
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 807, Bidang Analisis Kompetensi dan Kebutuhan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis kompetensi dan pemetaan kebutuhan pelatihan sumber daya manusia kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang analisis kompetensi dan pemetaan kebutuhan pelatihan sumber daya manusia kesehatan.
