PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 802
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
(1) Subbidang Fasilitasi Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi akreditasi pendidikan sumber daya manusia kesehatan. (2) Subbidang Pengendalian Mutu Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengendalian mutu pendidikan sumber daya manusia kesehatan.
