PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 8
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Anggaran; b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Biro Hukum dan Organisasi; d. Biro Kepegawaian; e. Biro Kerja Sama Luar Negeri; f. Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat; dan g. Biro Umum.
