PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 796
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang fasilitasi teknis pendidikan dan penunjang penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang fasilitasi teknis pendidikan dan penunjang penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan.
