PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 794
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
(1) Subbidang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi pengembangan pendidikan sumber daya manusia kesehatan. (2) Subbidang Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan
pelaksanaan di bidang kemitraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan.
