PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 792
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791, Bidang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pengembangan pendidikan sumber daya manusia kesehatan dan kemitraan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang fasilitasi pengembangan pendidikan sumber daya manusia kesehatan dan kemitraan.
