PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 782
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
(1) Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan nasional. (2) Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Daerah Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan daerah khusus.
