PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 780
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 779, Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan nasional dan daerah khusus; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan nasional dan daerah khusus.
