PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 78
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan perencanaan pengembangan dan administrasi pengangkatan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, ujian dinas dan penyesuaian ijazah, dan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan; b. pelaksanaan administrasi pengembangan jabatan fungsional tertentu dan jabatan administrasi pelaksana; dan c. pelaksanaan administrasi pengembangan karir pegawai, tugas belajar, dan ijin belajar di lingkungan Kementerian Kesehatan.
