PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 778
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
(1) Subbidang Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan dan fasilitasi di bidang perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan. (2) Subbidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia kesehatan.
